Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang KRITERIA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERPENCIL, SANGAT TERPENCIL, DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIMINATI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kriteria terpencil dan sangat terpencil bagi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama ditentukan berdasarkan jarak dari ibukota kabupaten ke lokasi fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang bersangkutan.
(2) Penetapan kriteria terpencil dan sangat terpencil bagi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga ditentukan berdasarkan jarak dari ibukota provinsi ke lokasi fasilitas pelayanan kesehatan rujukan yang bersangkutan.
(3) Penetapan kriteria terpencil dan sangat terpencil bagi fasilitas kesehatan yang ada di wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan ditentukan berdasarkan jarak dari ibukota kabupaten ke lokasi wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
