Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang KRITERIA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERPENCIL, SANGAT TERPENCIL, DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIMINATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan kriteria sangat terpencil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. letak geografis; b. akses transportasi; dan c. sosial serta ekonomi. (2) Persyaratan letak geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. berada di wilayah yang sulit dijangkau; b. pegunungan, pedalaman, dan rawa-rawa; c. pulau kecil/gugus pulau dan daerah pesisir; dan/atau d. berada di wilayah perbatasan negara lain, baik darat maupun di pulau-pulau kecil terluar. (3) Persyaratan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. transportasi yang umum digunakan (darat/air/udara) rutin 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau hanya tersedia transportasi dengan pesawat udara untuk mencapai lokasi; b. waktu tempuh dari ibukota kabupaten ke fasilitas pelayanan kesehatan tersebut memerlukan waktu pulang-pergi lebih dari 8 (delapan) jam perjalanan; c. transportasi yang ada sewaktu-waktu terhalang kondisi iklim/cuaca (seperti: musim angin, gelombang, dan lain-lain); dan/atau d. tidak ada transportasi umum. (4) Persyaratan sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kesulitan pemenuhan bahan pokok; dan/atau b. kondisi keamanan.
Koreksi Anda