Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang KRITERIA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERPENCIL, SANGAT TERPENCIL, DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIMINATI
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan kriteria sangat terpencil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. letak geografis;
b. akses transportasi; dan
c. sosial serta ekonomi.
(2) Persyaratan letak geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. berada di wilayah yang sulit dijangkau;
b. pegunungan, pedalaman, dan rawa-rawa;
c. pulau kecil/gugus pulau dan daerah pesisir; dan/atau
d. berada di wilayah perbatasan negara lain, baik darat maupun di pulau-pulau kecil terluar.
(3) Persyaratan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. transportasi yang umum digunakan (darat/air/udara) rutin 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau hanya tersedia transportasi dengan pesawat udara untuk mencapai lokasi;
b. waktu tempuh dari ibukota kabupaten ke fasilitas pelayanan kesehatan tersebut memerlukan waktu pulang-pergi lebih dari 8 (delapan) jam perjalanan;
c. transportasi yang ada sewaktu-waktu terhalang kondisi iklim/cuaca (seperti: musim angin, gelombang, dan lain-lain);
dan/atau
d. tidak ada transportasi umum.
(4) Persyaratan sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kesulitan pemenuhan bahan pokok; dan/atau
b. kondisi keamanan.
Koreksi Anda
