Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang KRITERIA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERPENCIL, SANGAT TERPENCIL, DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIMINATI
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan kriteria terpencil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. letak geografis;
b. akses transportasi; dan
c. sosial, serta ekonomi
(2) Persyaratan letak geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. berada di wilayah yang sulit dijangkau;
b. pegunungan, pedalaman, dan rawa-rawa; dan/atau
c. rawan bencana alam baik gempa, longsor, maupun gunung api.
(3) Persyaratan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. transportasi yang umum digunakan (darat/air/udara) rutin 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu;
b. waktu tempuh pulang-pergi dari ibukota kabupaten ke fasilitas pelayanan kesehatan tersebut memerlukan lebih dari 6 (enam) jam perjalanan; dan/atau
c. Transportasi yang ada sewaktu-waktu terhalang kondisi iklim/cuaca.
(4) Persyaratan sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kesulitan pemenuhan bahan pokok; dan/atau
b. kondisi keamanan.
Koreksi Anda
