Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang KRITERIA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERPENCIL, SANGAT TERPENCIL, DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIMINATI
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan yang diatur meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua;
c. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga; dan
d. fasilitas kesehatan yang ada di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
(2) Jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, b, dan c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
