Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang KRITERIA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERPENCIL, SANGAT TERPENCIL, DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIMINATI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan yang diatur meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua; c. fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga; dan d. fasilitas kesehatan yang ada di Kantor Kesehatan Pelabuhan. (2) Jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda