Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang KRITERIA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERPENCIL, SANGAT TERPENCIL, DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIMINATI
Teks Saat Ini
Pengaturan kriteria fasilitas pelayanan kesehatan terpencil, sangat terpencil dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak diminati bertujuan sebagai acuan dalam menyeleksi dan MENETAPKAN fasilitas pelayanan kesehatan yang memerlukan dukungan khusus sehingga dapat melaksanakan fungsinya terutama di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, dan kepulauan.
Koreksi Anda
