Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemberian izin UMOT ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, kepada pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id