Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin UMOT diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id