Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan izin UMOT terdiri dari: a. surat permohonan; b. fotokopi akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan; d. fotokopi KTP/identitas pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas; e. pernyataan pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi; f. fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan; g. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan; h. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan; i. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan j. fotokopi Surat Keterangan Domisili.
Koreksi Anda