Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan izin UKOT terdiri dari: a. surat permohonan; b. fotokopi akta pendirian badan usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas; d. fotokopi KTP/Identitas Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas; e. pernyataan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi; f. fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan; g. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); h. Surat Tanda Daftar Perusahaan; i. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan; j. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; k. persetujuan lokasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; l. asli Surat Pernyataan kesediaan bekerja penuh dari Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggung jawab; m. fotokopi surat pengangkatan penanggung jawab dari pimpinan perusahaan; n. fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian; o. daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan; p. diagram/alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan dibuat; q. daftar jumlah tenaga kerja dan tempat penugasannya; r. rekomendasi dari Kepala Balai setempat; dan s. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id