Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin IOT dan izin IEBA: a. ditolak apabila ternyata tidak sesuai dengan persetujuan sebagaimana tercantum dalam persetujuan prinsip; atau b. ditunda apabila belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id