Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Permohonan izin IOT dan izin IEBA:
a. ditolak apabila ternyata tidak sesuai dengan persetujuan sebagaimana tercantum dalam persetujuan prinsip; atau
b. ditunda apabila belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Koreksi Anda
