Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin IOT dan izin IEBA diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id