Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap produk dan penerapan persyaratan CPOTB dilakukan oleh Kepala Badan. (2) IOT, IEBA, UKOT, dan UMOT harus terbuka untuk diperiksa produk dan persyaratan CPOTB oleh Kepala Badan sesuai Pedoman Teknis Pengawasan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id