Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IOT, UKOT, atau UMOT dapat membuat obat tradisional secara kontrak kepada IOT atau UKOT lain yang telah menerapkan CPOTB. (2) Izin edar obat tradisional yang dibuat secara kontrak dipegang oleh pemberi kontrak. (3) IOT, UKOT, atau UMOT pemberi kontrak dan IOT atau UKOT penerima kontrak bertanggung jawab terhadap keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat tradisional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan obat tradisional secara kontrak ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id