Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IOT dapat melakukan kegiatan proses pembuatan obat tradisional untuk: a. semua tahapan; dan/atau b. sebagian tahapan. (2) IOT yang melakukan kegiatan proses pembuatan obat tradisional untuk sebagian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id