Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Obat tradisional hanya dapat dibuat oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional.
(2) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. IOT; dan
b. IEBA.
(3) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. UKOT;
b. UMOT;
c. Usaha Jamu Racikan; dan
d. Usaha Jamu Gendong.
Koreksi Anda
