Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obat tradisional hanya dapat dibuat oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional. (2) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. IOT; dan b. IEBA. (3) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. UKOT; b. UMOT; c. Usaha Jamu Racikan; dan d. Usaha Jamu Gendong.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id