Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN DAN NIFAS
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2013 1 i MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
