Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN DAN NIFAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan mutu pelayanan laboratorium kesehatan, perlu dilaksanakan sistem rujukan pelayanan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas. (2) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2013 | Pasal.id