Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN DAN NIFAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas harus: a. memahami Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di laboratorium; b. mempunyai sikap dan kemampuan untuk melakukan pengamanan sehubungan dengan pekerjaannya sesuai standar operasional prosedur; dan c. mengontrol bahan atau spesimen secara baik menurut praktik laboratorium yang benar. (2) Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merujuk pada Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja Laboratorium, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda