Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN DAN NIFAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas harus:
a. memahami Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di laboratorium;
b. mempunyai sikap dan kemampuan untuk melakukan pengamanan sehubungan dengan pekerjaannya sesuai standar operasional prosedur; dan
c. mengontrol bahan atau spesimen secara baik menurut praktik laboratorium yang benar.
(2) Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merujuk pada Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja Laboratorium, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
