Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN DAN NIFAS
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas wajib melaksanakan kegiatan pemantapan mutu.
(2) Kegiatan Pemantapan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pemantapan Mutu Internal; dan
b. Pemantapan Mutu Eksternal.
(3) Kegiatan Pemantapan Mutu Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh setiap laboratorium secara rutin dan berkelanjutan untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang tepat dan akurat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib mengikuti kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang diakui oleh pemerintah.
Koreksi Anda
