Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN DAN NIFAS
Teks Saat Ini
(1) Tenaga teknis laboratorium yang dapat melaksanakan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas paling rendah memiliki kualifikasi pendidikan diploma tiga analis kesehatan.
(2) Untuk Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan Pondok Bersalin Desa (Polindes), pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas dapat dilakukan oleh bidan atau perawat.
(3) Bidan atau perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah mendapatkan pelatihan pemeriksaan laboratorium yang dilaksanakan oleh institusi dan/atau organisasi profesi terkait.
(4) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota MENETAPKAN bidan atau perawat yang dapat melaksanakan pemeriksaan laboratorium untuk ibu hamil, bersalin dan nifas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
