Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN DAN NIFAS
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan laboratorium yang diperlukan untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemeriksaan rutin;
b. pemeriksaan rutin pada daerah/situasi tertentu; atau
c. pemeriksaan rutin atas indikasi penyakit.
(2) Pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jenis pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan untuk ibu hamil, bersalin dan nifas yang meliputi pemeriksaan hemoglobin dan golongan darah.
(3) Pemeriksaan rutin pada daerah/situasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan atau ditawarkan untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas yang meliputi pemeriksaan anti HIV, malaria, dan/atau pemeriksaan lain tergantung pada kondisi daerah/situasi tertentu tersebut.
(4) Pemeriksaan rutin atas indikasi penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan untuk ibu hamil, bersalin dan nifas jika ditemukan indikasi penyakit tertentu.
Koreksi Anda
