Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK IBU HAMIL, BERSALIN DAN NIFAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan laboratorium yang diperlukan untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pemeriksaan rutin; b. pemeriksaan rutin pada daerah/situasi tertentu; atau c. pemeriksaan rutin atas indikasi penyakit. (2) Pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jenis pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan untuk ibu hamil, bersalin dan nifas yang meliputi pemeriksaan hemoglobin dan golongan darah. (3) Pemeriksaan rutin pada daerah/situasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan atau ditawarkan untuk ibu hamil, bersalin, dan nifas yang meliputi pemeriksaan anti HIV, malaria, dan/atau pemeriksaan lain tergantung pada kondisi daerah/situasi tertentu tersebut. (4) Pemeriksaan rutin atas indikasi penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan untuk ibu hamil, bersalin dan nifas jika ditemukan indikasi penyakit tertentu.
Koreksi Anda