Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah Sakit wajib mengirimkan laporan Pelayanan Kefarmasian secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda