Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada setiap orang atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin. (2) Dalam hal pelanggaran berupa pemalsuan terhadap Sertifikat Vaksinasi Internasional dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Koreksi Anda