Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional dilakukan oleh Direktorat Jenderal di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional dan tertib administrasi.
Koreksi Anda
