Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KKP wajib mencatat pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal. (2) Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib melaporkan pelaksanaan Vaksinasi dan/atau Profilaksis kepada Kepala KKP setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda