Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) KKP wajib mencatat pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal.
(2) Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib melaporkan pelaksanaan Vaksinasi dan/atau Profilaksis kepada Kepala KKP setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
