Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional dan/atau surat keterangan kontra indikasi kepada petugas KKP. (2) Terhadap orang yang datang dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu, tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang diberikan tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, maka dilakukan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Terhadap orang yang berangkat ke negara terjangkit atau endemis penyakit menular tertentu, tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang diberikan tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, maka harus dilakukan vaksinasi dan/atau profilaksis dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Pasal.id