Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelayanan dalam rangka penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran, pemeriksaan, vaksinasi, dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
Koreksi Anda
