Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelayanan dalam rangka penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran, pemeriksaan, vaksinasi, dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
Koreksi Anda