Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Sertifikat Vaksinasi Internasional dinyatakan tidak valid atau tidak berlaku apabila:
a. penerbitan dan pengesahannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemilik Sertifikat Vaksinasi Internasional meninggal dunia;
c. ada koreksi, ada bagian yang dihapus dan/atau ada bagian yang tidak diisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
