Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaku perjalanan kontra indikasi terhadap vaksin dan profilaksis, maka tidak diberikan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
(2) Sertifikat Vaksinasi Internasional pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan dengan Surat Keterangan Kontra Indikasi sebagaimana tercantum dalam contoh Formulir 2 terlampir.
Koreksi Anda
