Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemberian vaksinasi dan/atau profilaksis dilakukan di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), Sertifikat Vaksinasi Internasional dikeluarkan oleh KKP setempat berdasarkan surat keterangan vaksinasi dari dokter yang melakukan vaksinasi dan/atau profilaksis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nama, usia, dan alamat calon jemaah, jenis dan dosis vaksin atau profilaksis yang diberikan, tanggal pemberian, tanda tangan dan nama dokter penanggung jawab, pabrikan dan nomor batch, tanggal kadaluwarsa vaksin atau obat, masa berlaku, serta stempel rumah sakit.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 terlampir.
Koreksi Anda
