Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi dan/atau Profilaksis berhak memperoleh Sertifikat Vaksinasi Internasional.
(2) Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh KKP.
(3) Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh:
a. Kepala KKP atau dokter KKP yang ditunjuk oleh Kepala KKP; dan
b. orang yang telah diberikan Vaksinasi dan/atau Profilaksis.
(4) Dalam hal orang yang telah diberikan Vaksinasi dan/atau Profilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di bawah pengampuan, Sertifikat Vaksinasi Internasional ditandatangani oleh orang tua atau walinya.
Koreksi Anda
