Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat pemberian Vaksinasi ditemukan adanya kontraindikasi terhadap vaksin yang akan diberikan, maka harus diberikan Profilaksis.
(2) Pemberian Profilaksis juga dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit menular yang belum ada vaksinnya.
(3) Pemberian Profilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
