Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN jenis vaksinasi yang diwajibkan dalam rangka perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dokter yang akan melakukan pemberian vaksinasi terlebih dahulu harus menginformasikan mengenai jenis vaksinasi yang diwajibkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai negara yang akan dituju.
Koreksi Anda
