Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian vaksinasi dilakukan oleh dokter yang telah memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan. (3) Pemberian vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Pasal.id