Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib diberikan vaksinasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di KKP.
(3) Pemberian Vaksinasi Meningitis untuk Jemaah Umrah selain dilakukan di KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Vaksinasi untuk Jemaah Haji dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
