Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan meliputi standar ruang kantor, standar perlengkapan kantor, prosedur pengusulan dan pengadaan sarana dan prasarana, serta pemeliharaan/perawatan ruangan dan fasilitas kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
