Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar sarana dan prasarana kantor adalah ukuran baku ruang kantor, perlengkapan kantor, dan rumah dinas/rumah negara. 2. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan kesehatan. 3. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan kesehatan. 4. Ruang kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya disesuaikan dengan kebutuhannya serta memenuhi persyaratan estetika. 5. Perlengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan. 6. Ruang galeri adalah ruang tempat memamerkan profil Kementerian Kesehatan. 7. Ruang pusat data adalah tempat mengumpulkan, menampung, mengolah, dan menyajikan data elektronik. 8. Ruang sandi dan telekomunikasi adalah ruang tempat untuk mengirim informasi atau berita melalui kawat dalam bahasa sandi. 9. Ruang audio visual adalah ruang tempat pertunjukan film documenter. 10. Ruang pusat closed circuit television yang selanjutnya disebut Ruang Pusat CCTV adalah ruang tempat mengendalikan dan memantau jaringan kamera closed circuit television. 11. Ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Ruang LPSE adalah ruang tempat melakukan lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik. 12. Ruang media center adalah ruang tempat menginformasikan suatu aktivitas dan kegiatan yang sedang berlangsung secara elektronik. 13. Ruang teleconference adalah ruang tempat melakukan pertemuan berbasis elektornik secara langsung. 14. Telekomunikasi adalah pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawatoptik, radio atau sistem elektromagnetik termasuk didalamnya internet atau system elektromagnetik lainnya. 15. Local Area Network selanjutnya disingkat LAN adalah suatu jaringan komunikasi data dalam suatu wilayah tertentu/kecil. 16. Wide Area Network selanjutnya disingkat WAN adalah suatu jaringan komunikasi data dalam suatu wilayah yang besar.
Koreksi Anda