Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit yang memberikan pelayanan PTRM yang telah memenuhi kriteria tertentu dapat ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pengampu. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. berpengalaman/terlatih dalam penatalaksanaan gangguan penggunaan NAPZA dan/atau merupakan rujukan layanan ODHA di wilayah setempat yang memiliki pelayanan komprehensif; b. berpengalaman dalam memberikan pelayanan PTRM minimal 1 (satu) tahun; dan c. memiliki tim PTRM terlatih dalam terapi rumatan Metadona dan dalam adiksi NAPZA. (3) Tugas pengampuan oleh Rumah Sakit Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian bimbingan teknis medis PTRM, termasuk bimbingan penatalaksanaan kasus sulit; b. pengelolaan laporan penyelenggaraan PTRM dari Unit Satelit PTRM; c. pengajuan permohonan distribusi logistik Metadona; d. menjadi sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah khusus untuk penyimpanan Metadona; dan e. pengusulan pelatihan penyegaran bagi Tim PTRM. (4) Pelaksanaan tugas pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau melalui telepon, surat elektronik, dan media komunikasi lainnya.
Koreksi Anda