Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit yang memberikan pelayanan PTRM yang telah memenuhi kriteria tertentu dapat ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pengampu.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berpengalaman/terlatih dalam penatalaksanaan gangguan penggunaan NAPZA dan/atau merupakan rujukan layanan ODHA di wilayah setempat yang memiliki pelayanan komprehensif;
b. berpengalaman dalam memberikan pelayanan PTRM minimal 1 (satu) tahun; dan
c. memiliki tim PTRM terlatih dalam terapi rumatan Metadona dan dalam adiksi NAPZA.
(3) Tugas pengampuan oleh Rumah Sakit Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian bimbingan teknis medis PTRM, termasuk bimbingan penatalaksanaan kasus sulit;
b. pengelolaan laporan penyelenggaraan PTRM dari Unit Satelit PTRM;
c. pengajuan permohonan distribusi logistik Metadona;
d. menjadi sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah khusus untuk penyimpanan Metadona; dan
e. pengusulan pelatihan penyegaran bagi Tim PTRM.
(4) Pelaksanaan tugas pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau melalui telepon, surat elektronik, dan media komunikasi lainnya.
Koreksi Anda
