Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usulan penetapan rumah sakit dan puskesmas yang memberikan pelayanan PTRM dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. surat pernyataan kesanggupan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dalam mendukung layanan PTRM guna menjaga kesinambungan pelayanan;
b. rekomendasi dinas kesehatan provinsi; dan
c. profil rumah sakit atau puskesmas.
(2) Pengajuan usulan penetapan klinik lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang memberikan pelayanan PTRM dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan melakukan evaluasi bersama dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan terhadap usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk MENETAPKAN atau tidak MENETAPKAN fasilitas pelayanan kesehatan yang diusulkan sebagai tempat pelayanan PTRM.
Koreksi Anda
