Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan tim yang terlatih di bidang PTRM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari dokter, apoteker, dan perawat.
(3) Dalam hal fasilitas kesehatan memiliki sumber daya manusia yang memadai, tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditambahkan dengan tenaga teknis kefarmasian, psikolog, dan konselor adiksi.
(4) Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas sebagai koordinator pelayanan PTRM yang bertanggung jawab terhadap penatalaksanaan medis PTRM.
Koreksi Anda
