Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. sekurang-kurangnya memiliki ruang pemeriksaan dan konseling, ruang pemberian obat, dan ruang tunggu;
b. peralatan medik sekurang-kurangnya terdiri atas pompa pengukur dosis Metadona, stetoskop, tensimeter, timbangan, tempat tidur periksa, step stool, dan peralatan pertolongan pertama;
c. peralatan non medik sekurang-kurangnya terdiri atas gelas, air mineral, botol Take-Home Dose (THD), alat ukur gelas, meja, kursi dan alat tulis kantor;
d. lemari penyimpanan obat yang memenuhi persyaratan penyimpanan obat narkotika; dan
e. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Alat pompa Metadona dan peralatan medis lain harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan/atau kemanfaatan sebagai alat kesehatan.
Koreksi Anda
