Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. berada di daerah kantong pengguna opiat berdasarkan pendataan yang tersedia dari berbagai sumber; b. tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan PTRM yang lain; dan c. diutamakan tidak berdekatan dengan sarana pendidikan.
Koreksi Anda