Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. berada di daerah kantong pengguna opiat berdasarkan pendataan yang tersedia dari berbagai sumber;
b. tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan PTRM yang lain; dan
c. diutamakan tidak berdekatan dengan sarana pendidikan.
Koreksi Anda
