Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
Fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan PTRM harus memenuhi persyaratan lokasi, sarana dan prasarana, serta ketenagaan.
Koreksi Anda
