Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan PTRM ditetapkan oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Koreksi Anda
