Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan PTRM ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Koreksi Anda