Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Metadona dilakukan pada keadaan: a. Metadona kadaluwarsa; b. Metadona rusak; dan/atau c. Metadona tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan. (2) Pemusnahan Metadona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah dikeluarkan surat penghapusan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemusnahan Metadona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh apoteker penanggung jawab dengan disaksikan oleh petugas farmasi dinas kesehatan dan balai besar/balai pengawas obat dan makanan setempat. (4) Berita acara pemusnahan Metadona dibuat minimal rangkap 5 (lima) oleh pelaksana pemusnahan dan diserahkan ke instansi terkait sebagai berikut: a. rangkap ke 1 dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan; b. rangkap ke 2 dikirimkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota; c. rangkap ke 3 dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; d. rangkap ke 4 dikirimkan ke balai besar/balai pengawas obat dan makanan setempat; dan e. rangkap ke 5 sebagai arsip.
Koreksi Anda