Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Pengampu dan Unit Satelit PTRM harus memiliki tempat penyimpanan khusus untuk Metadona dan narkotika lain yang berada dalam penguasaannya. (2) Penyimpanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyimpanan persediaan Metadona harus dilengkapi dengan kartu persediaan Metadona dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 terlampir. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Penyimpanan Metadona untuk keperluan sehari-hari harus dilengkapi dengan laporan harian penggunaan Metadona dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 terlampir.
Koreksi Anda