Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Metadona kepada pasien di Rumah Sakit Pengampu dan Unit Satelit PTRM hanya dapat dilakukan oleh Apoteker berdasarkan resep dokter. (2) Dalam menjalankan penyerahan, Apoteker harus: a. menerapkan standar pelayanan kefarmasian; dan b. MENETAPKAN standar prosedur operasional.
Koreksi Anda