Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Metadona kepada pasien di Rumah Sakit Pengampu dan Unit Satelit PTRM hanya dapat dilakukan oleh Apoteker berdasarkan resep dokter.
(2) Dalam menjalankan penyerahan, Apoteker harus:
a. menerapkan standar pelayanan kefarmasian; dan
b. MENETAPKAN standar prosedur operasional.
Koreksi Anda
