Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Metadona oleh Rumah Sakit Pengampu kepada Unit Satelit PTRM harus berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab Unit Satelit PTRM.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan bukti serah terima Metadona yang sah.
Koreksi Anda
