Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
Penyaluran oleh Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan harus dinyatakan dengan bukti pengiriman dan penerimaan barang yang ditandatangani dan disertai cap Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Rumah Sakit Pengampu.
Koreksi Anda
