Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan tahunan Metadona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan kepada Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan sebagai dasar pengadaan tahunan Metadona.
(2) Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan menugaskan Industri Farmasi yang telah memiliki izin khusus memproduksi narkotika untuk menyediakan Metadona berdasarkan perencanaan kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
